Layanan rekomendasi lingkungan diberikan kepada masyarakat dunia usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan izin lingkungan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. Jumlah rekomendasi lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 sebanyak 173 buah.

Perbandingan Rekomendasi Lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan Tahun 2016 s/d 2020 dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2.3.11 Rekomendasi Lingkungan Tahun 2016 s/d 2020
No Tahun Jumlah Rekomendasi Lingkungan Jumlah Izin Lingkungan
SPPL UKL-UPL AMDAL DPLH
1 2016 439 2 - - 2
2 2017 114 11 - - 7
3 2018 75 5 - - 5
4 2019 297 11 - - 10
5 2020 161 11 1 - 11

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan pelayanan rekomendasi lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi lingkungan, baik yang diterbitkan oleh Kabupaten (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) maupun yang diterbitkan oleh Provinsi (DELH dan DPLH). Ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai izin lingkungan diawasi terus, walaupun belum terjangkau secara keseluruhan. Persentase ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan, dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2.3.12 Persentase Ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016-2020
No Uraian Tahun
2016 2017 2018 2019 2020
1. Jumlah Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang Taat 22 45 33 9 7
2. Jumlah Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang Diawasi 22 45 33 21 11
3. Persentase Ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan 100 100 100 42,86 63,64

Salah satu ukuran keberhasilan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum bidang lingkungan adalah ketaatan pemrakarsa usaha/kegiatan dalam melaksanakan rekomendasi izin lingkungan. Pemrakarsa usaha/kegiatan yang dapat diawasi masalah ketaatannya dalam melaksanakan rekomendasi lingkungan pada tahun 2020 sebanyak 11 buah dengan rincian usaha/kegiatan yang taat sebanyak 7 buah, usaha/kegiatan yang belum taat sebanyak 1 buah dan 3 buah usaha/kegiatan yang telah dihentikan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2.3.13: Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi Tahun 2020
No Jenis Usaha/Kegiatan Lokasi Pemilik Fakta dan temuan lapangan Analisis Yuridis/Ketaatan
1 Pembangunan Halona Water Boom Barugaiya Kec. Bontomanai Sudah memiliki dokumen lingkungan dan izin Lingkungan Taat
2 Perataan Lahan Lokasi Perumahan Jl. KH. Abd. Kadir Kasim Kec. Benteng Rafik Sudah memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL Taat
3 Penambangan Pasir Pantai Sumingi Desa Barugaiya Hasanuddin Khaer Kegiatan penambangan pasir pantai padahal di dokumen lingkungan SPPL adalah kegiatan normalisasi sungai Telah dihentikan
4 Penambangan Tanah Urug/Batuan Jl. Poros Tana Bau Baera Desa Bontotangnga Belum memiliki izin lingkungan. Belum Taat
5 Penambangan Tanah Urug/Batuan Jl. Poros Kantor Bupati- Kadieng Saga Kel. Putabangun Sudah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dan izin lingkungan Taat
6 Penambangan Batu Gunung Dusun Gojang Desa Bontomarannu PT. Marga Jampea Sudah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dan izin lingkungan Taat
7 Penambangan Pasir Pantai Desa Mekar Indah dan Desa Buki
  • Belum memiliki dokumen lingkungan
  • Menimbulkan abrasi dan perubahan garis pantai
  • Sudah dihentikan
    8 Pengambilan Pasir Pantai Desa Bungaiya Penduduk Asli Menimbulkan perubahan garis pantai Sudah dihentikan
    9 Pembangunan Industri Minyak Atsiri, Bumbu Penyedap dan Bumbu Masak Dusun Kassa Bumbung Desa Bungaiya PT. Tripper Nature
  • Sudah memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan
  • Kegiatan masih tahap pembangunan sarana prasarana
  • Taat
    10 PLTD Pulau Pasi Manarai Desa Bontoborusu
  • Sudah memiliki dokumen Lingkungan Berupa SPPL
  • Telah melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik
  • Taat
    11 Kawasan Wisata Pantai Tamamelong Tamamelong Desa Patikarya Sudah memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan Taat

    Pengawasan lingkungan terhadap usaha dan/suatu kegiatan yang berpotensi memiliki dampak terhadap lingkungan utamanya AMDAL dan UKL-UPL terkendala karena belum adanya Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. Selain itu, Kabupaten Kepulauan Selayar juga belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lingkungan Hidup, sehingga kalau terjadi kasus lingkungan, masih dilimpahkan ke Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.