Tugas
DLH bertugas memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga melalui kebijakan, pengawasan, edukasi, serta layanan teknis kepada masyarakat dan lembaga.
Fungsi
- Membuat kebijakan terkait pengelolaan sampah, limbah, udara, dan air.
- Merancang program pelestarian lingkungan, seperti penghijauan atau konservasi.
- Pelayanan izin lingkungan (UKL/UPL, AMDAL).
- Pelayanan pengaduan masyarakat soal pencemaran atau gangguan lingkungan.
- Pengelolaan sampah dan kebersihan kota.
- Melakukan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah).
- Mengawasi kegiatan usaha/industri agar tidak merusak lingkungan.
- Menindak pelanggaran hukum lingkungan sesuai peraturan.