Tugas

DLH bertugas memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga melalui kebijakan, pengawasan, edukasi, serta layanan teknis kepada masyarakat dan lembaga.

Fungsi

  1. Membuat kebijakan terkait pengelolaan sampah, limbah, udara, dan air.
  2. Merancang program pelestarian lingkungan, seperti penghijauan atau konservasi.
  3. Pelayanan izin lingkungan (UKL/UPL, AMDAL).
  4. Pelayanan pengaduan masyarakat soal pencemaran atau gangguan lingkungan.
  5. Pengelolaan sampah dan kebersihan kota.
  6. Melakukan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah).
  7. Mengawasi kegiatan usaha/industri agar tidak merusak lingkungan.
  8. Menindak pelanggaran hukum lingkungan sesuai peraturan.

Fasilitas Lengkap

Sekretariat

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peningkatan Kapasitas
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

UPTD Laboratorium