a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari:
c. Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peningkatan Kapasitas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)