Usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 di Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang terdiri dari 1 unit Rumah Sakit Umum Daerah dan 14 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Selain itu, masih ada 1 unit Rumah Sakit Rujukan dan 2 unit Puskesmas yang belum beroperasi. Fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Selayar menghasilkan limbah medis sebanyak 33,33 kg/hari atau sekitar 1 ton (1000 kg)/bulan. Hasil uji laboratorium terhadap limbah cair terdapat parameter yang melewati baku mutu yaitu temperatur air, pH dan COD HR di Puskesmas Benteng; Zat Tersuspensi/TSS dan COD HR di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Hayyung, pH, COD HR di TPA Kaburu. Hal ini menandakan bahwa filterisasi dari IPAL yang digunakan tidak berfungsi dengan baik sehingga berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut :

Tabel 2.3.8 Hasil Uji Kualitas Limbah Padat/Cair
Lokasi Parameter
Temperatur TSS TDS pH DHL COD Amonia
Lindi TPA Kaburu 32,2 61 3640 9,78 4860 690 -0,08
IPAL Puskesmas Benteng 31,2 20 774 9,24 1120 302 -0,11
IPAL RSUD Hayyung 29,1 95 499 7,89 728 320 -0,17

Sampai saat ini belum ada alat transportasi dan pengelola limbah medis (incinerator) di Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga pengangkutan limbah medis difasilitasi oleh pihak ke tiga melalui penandatanganan MOU antara pihak fasyankes dengan pihak ketiga. Selain itu, penghasil limbah B3 lainnya adalah PLTD, usaha perbengkelan, UMKM dan sektor pariwisata. Namun LB3 yang dihasilkan masih dalam jumlah yang sangat kecil yaitu limbah cair sebanyak 5.499,6 M3 dan limbah padat sebanyak 6.808,7 Kg. Untuk lebih rinci, data limbah B3 yang dihasilkan dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2.3.9: Hasil Uji Kualitas Limbah Padat/Cair
Nama Fasyankes Limbah Yang Dihasilkan
Cair (M3) Perlakuan Infeksius Perlakuan Benda Tajam Perlakuan Farmasi Perlakuan
UPT Puskesmas Barugaiya 15,5 SPAL 165 TPS 22 TPS 85,5 TPS
UPT Puskesmas Polebunging 12,5 SPAL 190 TPS 15 TPS 135 TPS
UPT Puskesmas Buki 19,5 SPAL 155 TPS 16 TPS 0 -
UPT Puskesmas Bontomatene 39,63 SPAL 188,24 TPS 29,57 TPS 26,9 -
UPT Puskesmas Parangia 11 SPAL 110 TPS 12 TPS 26 TPS
UPT Puskesmas Bontosunggu 14 SPAL 240 TPS 0 TPS 24 TPS
UPT Puskesmas Bontosikuyu 25 SPAL 17 TPS 19 TPS 0 -
UPT Puskesmas Lowa 22 SPAL 225 TPS 125 TPS 92 TPS
UPT Puskesmas Benteng 20,5 SPAL 310 TPS 198 TPS 33 TPS
RSUD KH. Hayyung 5320 SPAL 3898 TPS 496 TPS 176 TPS
TOTAL 5499,6 5498,2 932,6 377,9

Usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Kepulauan Selayar sampai Tahun 2020 sebanyak 5 (lima) buah. Untuk lebih rinci, dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2.3.10: Usaha dan/atau Kegiatan yang mempunyai Izin Limbah B3
No Nama Jenis Izin Limbah B3 Nomor Izin
1 UPT Puskesmas Benteng Fasilitas Pelayanan Kesehatan Izin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor 002/VII/Tahun 2019
2 UPT Puskesmas Benteng Fasilitas Pelayanan Kesehatan Izin Pembuangan dan Pengolahan Limbah Cair Nomor 002/VII/Tahun 2019
3 PT PLN (Persero) Unit Layanan PLTD Selayar Izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Nomor 001/VI/Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020
4 PT PLN (Persero) Unit Layanan PLTD Selayar Izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Nomor 56/II/Tahun 2018, tanggal 1 Februari 2018
5 PT PLN (Persero) Unit Layanan PLTD selayar Izin pembuangan dan pengolahan limbah cair Nomor 001/X/Tahun 2018, tanggal 10 Oktober 2018

Kendala yang dihadapi dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 adalah belum adanya kegiatan pengangkutan limbah B3 dari Tempat Penyimpanan Sementara LB3 ke Tempat Pengolahan limbah B3, sehingga untuk usaha/kegiatan yang menghasilkan LB3 seperti oli bekas, kain majun, dan jenis LB3 lainnya, hanya bertumpuk di Tempat Penyimpanan Sementara dan belum dilakukan permrosesan selanjutnya.