a. Tugas Sekretaris Dinas adalah membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur lingkup Dinas.

b. Fungsi Sekretaris Dinas adalah:

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
  2. Pengkoordinasian penyusunan program,pelaporan, dan hukum;
  3. Pengkoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.