a. Tugas Sekretaris Dinas adalah membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur lingkup Dinas.
b. Fungsi Sekretaris Dinas adalah:
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
- Pengkoordinasian penyusunan program,pelaporan, dan hukum;
- Pengkoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
- Pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.