Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang akseleratif di Kepulauan Selayar, maka pengungkit sengketa lingkungan antar masyarakat/organisasi juga semakin meningkat. Pada tahun 2016 jumlah penanganan pengaduan/kasus lingkungan yang diterima DLHK sebanyak 1 kasus meningkat menjadi 27 kasus pada tahun 2018, kemudian menurun kembali menjadi 9 kasus pada tahun 2019 dan 10 kasus pada tahun 2020. Kasus-kasus lingkungan yang ada dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pada umumnya dapat ditindak lanjuti oleh PEMDA.
Pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ditindak lanjuti melalui kegiatan verifikasi lapangan, Indentifikasi, Investigasi, serta pemberian sanksi administrasi dan/atau pidana berdasarkan tingkat pelanggarannya. Persentase penanganan pengaduan/kasus lingkungan Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini:
| No | Uraian | Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | ||
| 1. | Jumlah pengaduan/kasus lingkungan yang Diregistrasi | 1 | 5 | 27 | 9 | 10 |
| 2. | Jumlah kasus lingkungan yang divalidasi | 1 | 5 | 27 | 9 | 8 |
| 3. | Persentase Penanganan Pengaduan/Kasus Lingkungan | 100 | 100 | 100 | 100 | 80 |
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tahun 2020 sebanyak 10 buah kasus, namun 2 buah kasus belum ditindaklanjuti akan melakukan verifikasi lapangan diawal Tahun 2021. Pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti adalah penambangan pasir pantai Bansiang di Desa Buki, adanya penumpukan materil di jalan poros Desa Parak, dampak peternakan ayam di Balang Hibung Kolo-Kolo Kelurahan Bontobangun, perataan lahan perumahan di Jalan Abdul Karim Kasim, tambang Galian C yang tidak memiliki izin lingkungan di Jalan Poros Baera Desa Bontotangnga, tambang Galian C yang tidak memiliki izin lingkungan di Jalan Poros Kantor Bupati-Kadieng Saga Kelurahan Putabangun, pembuangan limbah cair ke laut hasil olahan tempe di Jalan Metro Benteng, penambangan pasir pantai Desa Bungaiya. Sedangkan pengaduan yang belum ditindaklanjuti adalah penebangan pohon di sungai Bontobangun dan tambang Galian C yang tidak memiliki izin lingkungan di Desa Mekar Indah.